Tulisan ini mungkin ada persinggungannya dengan topik ILC semalam meskipun, seperti selalu, saya tidak nonton dan hanya dapat penggalan-penggalan tayangan yang muncul di timeline fesbuk saya. Tapi sebenarnya tulisan ini saya rampungkan karena janji kepada sahabat saya, Kardono Ano Setyorakhmadi, yang diam-diam menyimak ngaji tafsir tiap minggu bakda subuh dan kemudian libur tiga kali berturut-turut. Tiba-tiba ybs menjawil saya dengan penggalan video tentang ceramah menarik di Malaysia yang membahas Islam dan politik. Ini saya artikan tuntutan agar saya menyampaikan pandangan terkait isu tersebut. Saya kirimkan coretan ini di geotimes dengan judul sederhana "Islam Politik dan Politik Islam," tetapi judulnya diubah sedikit oleh redaktur menjadi "Membedah Islam Politik, Politik Islam, dan Khilafah. Ada empat tesis Islam Politik dan satu jalan keluar. Monggo disimak sambil nyruput teh atau kopi..
Dalam leksikon politik Islam sering muncul istilah Islam politik. Apakah Islam politik itu? Apa bedanya dengan politik Islam? Dari ideologi dan praktek sejarah, Islam politik sekurang-kurangnya bertolak dan dikenali dari empat cara pandang.
Pertama, Islam adalah agama kâffah, agama sekaligus negara (الدين والدولة), ibadah dan politik. Kadar paling radikal meletakkan politik dan penegakan sistem politik sebagai pokok dan rukun agama (اصل من اصول الدين وركن من اركانها). Dengan paradigma ini, orang Islam yang tidak berjuang menegakkan sistem politik Islam adalah kafir karena mengabaikan pokok agama. Mereka harus diperangi meski mengucapkan syahadat, salat, puasa, zakat, dan haji. Pandangan ini bisa disimak dari ceramah-ceramah HTI yang tersiar di berbagai media. Ini berbeda dengan paradigma lain, yang saya ikuti, bahwa politik itu penting untuk menunjang agama, tetapi bukan perkara pokok yang tetap (ثابت) dan baku (جامد) . Politik adalah perkara cabang yang berubah (متغيّر) dan dinamis (متطوّر). Imam Syafi’i, misalnya, meletakkan politik sebagai cabang, bukan cabang akidah pula, tetapi sekadar cabang syariah:
السياسة جزء من اجزاء الشريعة وفرع من فروعها
“Politik adalah bagian dari syariah dan salah satu cabang di antara cabang-cabangnya.”
Dalam perkara cabang, terbuka ruang ijtihad dan inovasi. Konsepsi ini bisa disebut sebagai politik Islam, politik yang dipengaruhi nilai-nilai Islam. Karena Islam adalah sumber inspirasi, penjelmaan politik Islam tidak baku, tunggal, dan monolitik. Berbagai bentuk ekspresi politik Islam diakui, termasuk yang berwawasan kebangsaan. Dengan paradigma ini, “ayat-ayat politik” dalam nash tidak dipahami sebagai qath’î (imperatif kategoris) yang jelas dan pasti, tetapi dhannî (imperatif hipotetis) yang kondisional dan fleksibel. Karena bukan perkara pokok yang qathi’î, pilihan politik atau ijtihad politik tidak mempengaruhi status agama seseorang. Dalam terang ini, haram menyebut ahlul qiblat sebagai kafir karena tidak setuju negara Islam atau memilih pemimpin politik non-Muslim.
Perbedaan Islam politik dan politik Islam bisa ditarik dari sini. Islam politik menjadikan tegaknya sistem politik Islam (دولۃ اسلاميۃ atau خلافۃ اسلاميۃ) sebagai aspirasi dan tujuan politik. Politik Islam, di seberang lain, menganggap politik penting dan nilai-nilai Islam perlu diadaptasi sebagai inspirasi politik. Namun, politik adalah sarana (وسيلة) karena tujuan atau غاية sebenarnya adalah kehidupan adil, makmur, dan sejahtera (بلدة طيبة ورب غفور). Sarananya boleh negara-bangsa dan demokrasi.
Kedua, tujuan penegakan sistem politik Islam (دولۃ اسلاميۃ atau خلافۃ اسلاميۃ) adalah formalisasi syariat Islam dalam pengertian sempit yaitu penerapan hukum jinâyat Islam (hudûd) seperti potong tangan, jilid, rajam, qishâs, ta’zîr, dst. Di berbagai tempat, syariat Islam telah dijalankan secara swadaya tanpa intervensi negara seperti salat dan puasa. Di Indonesia, negara memfasilitasi pelaksanaan syariat Islam lain seperti haji, zakat, perkawinan, dan keuangan berbasis syariah. Namun, pelaksanaan syariat Islam dianggap belum kâffah karena belum mengadopsi hukum pidana Islam. Orang Islam yang berhenti berjuang menegakkan hudûd adalah pembela thâghût (انصارالطاغوت) karena menerima selain hukum Allah. Mereka belum dihitung menegakkan syariat Islam meski rajin salat, selalu bayar zakat, tekun puasa, haji, dan menabung di perbankan syariah. Dalilnya paten (QS. al-Maidah/5: 44, 45, 47):
ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الكافرون ( فأولئك هم الظالمون) (فأولئك هم الفاسقون )
“Siapa yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah maka mereka itu kafir, (maka mereka itu zalim), (maka mereka itu fasik).”
Penafsiran harfiah terhadap ayat ini akan membuat semua orang Islam ngeri dan merasa bersalah karena hidup di dalam sistem sekuler. Muslim yang tidak berjuang menegakkan hukum Islam seperti potong tangan dan rajam mendapat cap langsung dari al-Qur’an sebagai kafir, zalim, dan fasik. Benarkah demikian? Sewaktu sekolah setingkat Aliyah, saya belum menemukan jawaban tuntas kenapa Indonesia tidak menerapkan hukum Islam dan bagaimana ayat ini harus dipahami. Saya rasa ini juga tengah menimpa anak-anak muda zaman now, termasuk mahasiswa cerdik pandai di kampus-kampus ternama, yang lantang berteriak Khilâfah dan syariat Islam kâffah. Mereka terpapar pengajian-pengajian politis, mencela pemerintahan sekuler dan mengutuk para pembelanya.
Hasilnya sejarah Islam politik dipenuhi oleh narasi pemberontakan terhadap sistem sekuler. Di berbagai tempat, termasuk Indonesia, untuk bisa menerapkan hudûd, mereka memanggul senjata, mengorbankan nyawa sendiri dan nyawa orang lain. Di Mesir, jutaan nyawa melayang, hingga kini, akibat amandemen konstitusi tahun 2012 yang berupaya mengubah frase “negara didirikan berdasarkan prinsip-prinsip syariah” menjadi “negara didirikan berdasarkan hukum syariah.” Frase pertama jelas berbeda dengan frase kedua. Hukum penjara selaras dengan prinsip syariah karena hudûd pada dasarnya adalah batas tertinggi (al-hadd al-a’lâ) untuk memberi efek jera bagi pelaku kejahatan. Ini tidak bisa diterima oleh mereka yang memahami hudûd sebagai praktek harfiah penghukuman masa silam. Di Indonesia, DI/TII berontak karena tidak legowo Piagam Jakarta dihapuskan dan syariat Islam batal diadopsi sebagai hukum positif negara.
Ketiga, selain menghendaki formalisasi Islam dan positivisasi syariah, Islam politik menghendaki representasi dan nominasi pemimpin/politisi Muslim serta alokasi kue ekonomi kepada umat Islam. Islam dalam ‘politik biting’ (nominal politics) adalah bentuk. Ukuran keberhasilannya adalah sejauh mana umat Islam mendominasi politik dan pengusaha Muslim mendominasi ekonomi. Perkara politiknya berisi kebajikan umum atau ekonominya berkeadilan adalah urusan lain. Politik cacah ini, misalnya, menjelma dalam Pilkada DKI kemarin dalam slogan #MuslimLebihBaik. Pidato Gubernur DKI terpilih soal Pribumi menyiratkan pesan serupa. Makna pribumi di situ tidak lain adalah pribumi Muslim yang bukan Tionghoa. Golongan keturunan Arab dianggap pribumi karena Muslim. Penghayat kepercayaan dan aliran kebatinan bukan maksud “saatnya pribumi menjadi tuan rumah” karena dia bukan Muslim. Ini mirip dengan politik perkauman Malaysia di mana Islam bercampur dengan kemelayuan.
Dibanding dua yang pertama, asumsi ketiga ini paling moderat. Mereka yang setuju nominasi, representasi, dan afirmasi umat Islam dalam politik dan ekonomi belum tentu setuju konsep Khilâfah dan adopsi syariah Islam sebagai hukum positif negara. Namun, mereka yang setuju afirmasi politik Islam dapat ‘naik kelas’ menjadi pendukung positivisasi syariah dan Khilâfah. Para pendukung Khilâfah, pada tingkat minimal, juga dapat bertemu dengan pendukung afirmasi politik Islam. Kasus Pilkada DKI, misalnya, memperjumpakan berbagai elemen itu dalam serangkaian drama kolosal yang disebut dengan gerakan 212. Di reuni akbar 212 tempo hari, bendera Khilâfah berkibar di tengah penguatan identitas politik Islam.
Keempat, Islam politik cenderung mengaburkan agama dan politik. Praktek yang kerap terjadi adalah Islam menjadi tameng dan alat perjuangan politik. Cara terselubung ini efektif karena siapa pun yang menentang mereka, akan dipukul sebagai melawan Islam. Siapa tidak ngeri dituduh anti-Islam? Kasus DKI adalah contoh sempurna. Misi menjadikan gubernur Muslim adalah perjuangan politik. Alatnya adalah khotbah di masjid dan mimbar-mimbar pengajian. Apakah salah misi memenangkan gubernur Muslim? Sama sekali tidak! Yang salah adalah caranya. Menuduh Muslim yang beda pilihan politik sebagai munafik dan menolak menyalatkan jenazah Muslim pendukung Ahok merupakan contoh nyata politik bersampul agama.
Jalan Keluar
Banyak umat Islam belum move on dan berdamai dengan kenyataan bahwa sistem Khilâfah sudah tumbang pada 1924 dan peradaban modern terbentuk dari nation-state. Nostalgia sejarah dan pemahaman harfiah terhadap teks-teks agama (النصوص الدينية) membuat umat Islam, di mana pun, gagap beradaptasi dengan sistem politik modern ini. “Menjadi Muslim tidak akan paripurna dalam sistem sekuler nation-state,” demikian proposisinya. Berjuang menegakkan Khilâfah Islâm dianggap sebagai jalan keluar untuk ber-Islam secara kâffah. Pandangan ini dipropagandakan di kajian dan ceramah-ceramah Islam, merekrut anak-anak muda dan profesional. Tanpa rekonstruksi dan reinterpretasi kontekstual teks-teks agama, umat Islam rentan subversif terhadap peradaban modern berbasis nation-state. ISIS, yang mengusung ideologi Khilâfah, sukses melumat sejumlah negara Arab dan Afrika. HTI berjuang melawan Pemerintah Jokowi yang membubarkan mereka dengan perang sengit di dunia maya. FPI mengusung agenda NKRI Bersyariah dan terus mengecam Pemerintah sebagai anti-Islam. Pengaruh pandangan FPI kian meluas, terlihat dari survei sebuah lembaga yang menempatkan Habib Riziek Shihab sebagai salah seorang pendakwah Islam ternama.
Bagaimana kita mengatasi kebuntuan ini? Apakah Islam tidak mungkin berdamai dengan nasionalisme? Terobosan luar biasa disumbang Nahdlatul Ulama pada 1983-1984, dalam Munas dan Muktamar NU di Situbondo, Jawa Timur. NU menegaskan NKRI berdasarkan Pancasila sah secara fikih. Bukan hanya sah, NU menegaskan NKRI final dan aspirasi Islam harus diperjuangkan dalam kerangka NKRI. Konsekuensi keabsahan NKRI adalah larangan berontak (bughât) terhadap pemerintahan yang sah sepanjang umat Islam tidak dihalangi melaksanakan ibadah, kewajiban mematuhi produk hukum yang berlaku, dan perlakuan setara seluruh warga negara tanpa diskriminasi SARA. Agama bukan basis diskriminasi dan segregasi. Idiom Muslim dan kafir berlaku di ruang privat masing-masing agama, tidak berlaku di ranah publik. Konsekuensi lainnya, syariat Islam dijalankan di tingkat masyarakat tanpa formalisasi melalui negara. Hukum Islam bersifat komplementer dan bisa diterima secara terbatas melalui proses legislasi di DPR. Ayat “Siapa yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah maka mereka itu kafir, zalim, fasik” tidak bisa dipersempit maknanya sebagai hudûd karena substansi hukum Allah adalah keadilan dan amanah (QS. An-Nisâ’/4: 58).
Sikap NU merupakan legacy luar biasa bagi jalinan sintesis Islam dan nasionalisme. Dengan cara ini, Islam dan hukum Islam menjadi faktor integratif penunjang pembangunan, bukan alternatif sistem politik dan hukum yang mengancam konsensus kebangsaan (mu’âhadah wathaniyah). Ijtihad ini modal besar umat Islam Indonesia berintegrasi dengan peradaban modern, bukan kekuatan alternatif isolasionis yang berniat merobohkan negara-bangsa dan menggantikannya dengan formasi lain yang tidak jelas bentuknya.
M. Kholid Syeirazi
*Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PP ISNU)
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
EmoticonEmoticon