Oleh : M Kholid Syeirazi
Saya dari dulu menganggap gerakan #212 adalah gerakan politik bersampul agama. Kenapa gerakan politik? Karena jelas maksud dan tujuannya adalah politik. Dulu tujuannya menjegal Ahok. Kini semangatnya dipelihara melalui reuni untuk menjegal Jokowi. Kenapa bersampul agama? Karena yang terjadi sebenarnya adalah fronting: depannya agama, belakangnya politik. Bungkusnya ayat, isinya politik. Tidurnya di masjid, salatnya di jalan. Dengkur-nya di Istiqlal, jum'atannya di Monas. Podiumnya khotbah, isinya agitasi politik.
Apakah agama tidak boleh berurusan dengan politik? Tentu saja boleh, tinggal bagaimana bentuk relasinya. Dalam negara-bangsa majemuk seperti Indonesia, agama seharusnya menjadi sumber INSPIRASI politik. Nilai-nilai agama diambil sarinya, kemudian dibahasakan dalam idiom-idiom objektif yang bisa diterima semua orang seperti kesetaraan, keadilan, kejujuran, tepo seliro, dlsb. Dalam istilah Alm. Profesor Kuntowijoyo, ini disebut dengan objektivikasi. Agama sebagai INSPIRASI akan menjadi titik temu atau kalimatun sawa' (كلمة سواء).
Agama mulai menjadi masalah begitu diangkat menjadi ASPIRASI politik. Begitu agama masuk ranah aspirasi, hasilnya tidak lain adalah SEGREGASI. Apa yang sudah dipersatukan oleh ikrar politik (bertanah air satu, berbangsa satu, berbahasa satu), akan pecah kembali oleh agama. Jembatan sintesis agama dan negara ambrol. Setiap pemeluk agama ingin ajaran dan idiom agamanya diangkat dalam legislasi. Lahirlah kemudian Perda Syariah, Perda Injil, dll yang menyenangkan satu kelompok meresahkan kelompok lain. Keresahan menyemai bibit-bibit konflik. Konflik tinggal naik setingkat menjadi kekerasan. Kekerasan pintu masuk pertumpahan darah.
Anda mau bukti? Dua partai pemenang pemilu Mesir tahun 2011 adalah partai berbasis massa Ikhwan Muslimun (Hizb al-Hurriyah wal Adâlah) dan partai beraliran Salafi-Wahabi (Hizb al-Nour). Program pertama mereka, begitu menang pemilu, adalah amandemen Pasal 2 Konstitusi Mesir Tahun 1971. Pasal 2 Konstitusi Tahun 1971 berbunyi:
الإسلام دين الدولة، واللغة العربية لغتها الرسمية، ومبادئ الشريعة الإسلامية مصدر للتشريع
“Islam adalah agama negara, bahasa Arab adalah bahasa resmi, prinsip-prinsip syariah Islam adalah sumber legislasi.”
Di sini istilah yang digunakan adalah “prinsip-prinsip syariah” (مبادئ الشريعة). Artinya bukan fikih an sich, tetapi ushul fiqh. Fikih itu produk hukum, ushul fiqh itu legal spirit-nya. Dalam kaca mata ushul fiqh, hukum yang sudah mengandung lima atau enam tujuan pokok agama atau الشريعة مقاصد yaitu melindungi jiwa, agama, akal, harta, keturunan, dan kehormatan itu sudah syar’i, tanpa harus distempel syariah. Jadi UU Lalu Lintas itu sudah syar’i, yang harus dipatuhi. Tidak boleh orang Islam yang mau menjalankan syari’at Islam atau syi’ar Islam—misal naik motor mau salat jum’at atau pengajian akbar—tidak pakai helm. Istilah lain yang digunakan adalah masdar lit tasyri’ yaitu sumber dalam proses legislasi. Artinya prinsip-prinsip hukum Islam menjadi inspirasi dalam pembentukan hukum. Inspirasi tidak sama dengan aspirasi.
Lantas apa yang dilakukan dua partai itu? Dengan suara besar di parlemen, mereka mengubah bunyi Pasal 2 menjadi:
الإسلام دين الدولة، واللغة العربية لغتها الرسمية، ومبادئ الشريعة الإسلامية المصدر الرئيسى للتشريع
Tidak ada yang diubah dari pasal ini, cuma ditambah kata الرئيسى yang artinya utama. Kini artinya menjadi:
“Islam adalah agama negara, bahasa Arab adalah bahasa resmi, prinsip-prinsip syariah Islam adalah sumber utama legislasi.”
Kata “utama” menonjolkan dominasi prinsip-prinsip hukum Islam sebagai sumber primer legislasi. Pengutamaan artinya segregasi terhadap sumber lain yang dianggap sekunder. Ini masih ditambah dengan Pasal 219 yang berbunyi:
مبادئ الشريعة الإسلامية تشمل أدلتها الكلية، وقواعدها الأصولية والفقهية، ومصادرها المعتبرة، فى مذاهب أهل السنة والجماعة
"Prinsip-prinsip syariat Islam memuat dalil-dalilnya yang menyeluruh, kaedah-kaedahnya yang pokok dan fiqhiyah, dan sumber-sumbernya yang diakui dalam madzhab Ahlus Sunnah wal Jama’ah.”
Tambahan kata الرئيسى dalam artikel 2 dan penambahan artikel 219 adalah wujud aspirasi Islam yang berhasil dituangkan dalam legislasi. Apa yang kemudian terjadi? Masa terbelah dalam pro dan kontra. Referendum dilakukan. Hasilnya dimenangi kelompok pendukung perluasan syariat Islam dalam legislasi. Gelombang protes meluas, kerusuhan massa pecah. Jenderal Abdel Fattah al-Sisi mengambil alih kekuasaan pada 3 Juli 2013. Massa pendukung dan penentang Presiden yang dikup, Muhammad Morsi, terlibat bentrok. Konstitusi Mesir dikembalikan ke naskah awal. Pasal 219 dihapus. Sepanjang berlangsungnya revolusi berdarah, ratusan korban meninggal, ribuan lainnya luka-luka.
Alhasil, penonjolan aspirasi, meskipun dalam wujud kata-kata pendek, menimbulkan segregasi dan konflik berdarah. Ratusan nyawa melayang. Keamanan lenyap. Umat justru terkendala menjalankan syariat Islam. Kita bersyukur tidak mengalami gelombang Arab Spring. NKRI jadi contoh terbaik simbiosis Islam dan negara di saat negara-negara Arab sedang mencari bentuk dengan ongkos yang sangat mahal. Di sini negara tidak anti-agama, bahkan memfasilitasi pelaksanaan ajaran agama. Namun, negara tidak berdasar agama, karena masyarakatnya multiagama. Secara normatif, kedudukan mereka sederajat. Mereka semua warga negara yang sama kedudukannya di muka hukum. Semua boleh memilih dan dipilih dan berhak untuk tidak menjadi obyek dari ujaran kebencian: kafir! atau haram memilih pemimpin kafir! Sebab, dalam NKRI berdasar konstitusi, tidak ada idiom kafir! Kafir hanya ada di ranah privat masing-masing agama.
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
EmoticonEmoticon